Loading

Andre Taulany, Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu Viral Lagi!

svg10 Januari 2024Gaya Hidupmiminn

Bagikan

GolekTruk — Ndhank Surahman, mantan gitaris Stinky, melayangkan somasi kedua untuk Andre Taulany dan mantan band nya. Kuasa hukum Ndhank, Firdaus Oiwobo, mengatakan bahwa somasi tersebut di layangkan karena somasi pertama tidak mendapat tanggapan.

“Hari ini kami tim kuasa hukum Ndhank eks Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany,” ucap Firdaus Oiwobo belum lama ini saat di hubungi media.
Firdaus mengatakan bahwa selama ini Ndhank tidak pernah mendapatkan royalti dari lagu ciptaannya, baik dari Stinky maupun dari Andre Taulany.

Karena itulah, Ndhank akhirnya memutuskan untuk melarang Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu. Tidak sampai di situ saja, di dalam somasinya, Ndhank meminta ganti rugi sebesar Rp 35 Miliar kepada Andre Taulany.

“Pertama adalah kami minta saudara Andre Taulany untuk ganti rugi sebesar Rp 35 Miliar,” ucap Firdaus.
“Kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi maupun online kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman,” tambahnya.

Firdaus menambahkan pihaknya tak akan ragu untuk mengambil langkah hukum kalau somasi kedua ini tak di tanggapi oleh pihak Andre Taulany.

“Jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” tandasnya.


Ini Alasan Ndhank Surahman Larang Andre Taulany dan Stinky Bawakan Mungkinkah

Ndhank Surahman

Ndhank Surahman Hartono membeberkan alasan mengapa dirinya melarang Andre Taulany dan band Stinky untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya, salah satunya adalah Mungkinkah. Ndhank mengaku mendapat dorongan dari para penggemar dan teman-teman musisi.

“Ceritanya tuh sebenarnya saya pribadi saya gak mau mempermasalahkan hal ini, cuma dari fans, teman-teman musisi mereka sih yang mendorong. Mereka bilang, ‘bang jangan di diemin bang, sebenernya lu ada hak di situ’, karena kan selama ini Andre itu suka membawakan lagu-lagu saya,” kata Ndhank saat dihubungi.

“Ya, saya sih enggak mempermasalahkan, begitu pun juga Stinky. Ketika saya sempat keluar saya memang enggak dapat apa-apa dari situ, cuma ternyata ada Undang-Undang Hak Cipta itu dan sekarang para komposer bisa speak up,” sambungnya.

Ndhank merasa bahwa dia mempunyai hak eksklusif sebagai pencipta lagu. Hal ini sesuai aturan di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lewat langkahnya itu, Ndhank berharap ada batasan yang jelas tentang hak komposer atas lagu ciptaan mereka.

“Ya saya melakukan somasi ini supaya juga lebih ke kerapihan aja sih pertanggungjawaban hak dan kewajiban negara, kewajiban memakai lagu dan hak dari si komposer ini lebih ke situ,” tutur Ndhank.

Meski begitu, Ndhank tidak memungkiri bahwa ada royalti yang ia kejar sebagai pencipta lagu.
“Tapi memang enggak munafik sih karena sebetulnya ada uang, hak, ada nilai sebetulnya,” ucapnya.


Ndhank Surahman Pernah Diskusi Ulang soal Jumlah Performing Right dengan Stinky Sebelumnya

andre taulany mungkinkah

Ndhank mengatakan bahwa dia pernah diskusi dengan Stinky mengenai pembayaran performing rights atau hak penggunaan musik yang di perdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.
Namun, Ndhank merasa bahwa performing rights yang di berikan Stinky kepadanya nilainya sangatlah kecil.

“Stinky itu memberikan kewajibannya untuk membayar performing rights itu di luar ekspektasi saya dengan nilai yang sangat kecil,” ujar Ndhank.

Ndhank juga sudah bernegosiasi ulang dengan Stinky mengenai pembayaran performing rights. Namun hingga kini belum berhasil memperoleh kesepakatan.

“Saya juga sempat berunding dengan teman-teman musisi, mereka bilang, ‘Itu sih gak masuk akal kalau mereka kasih setiap event dengan nilai segitu’. Akhirnya saya memberanikan diri untuk membuat video somasi itu,” kata Ndhank.


Bagikan
svg

Apa yang Anda pikirkan?

Lihat Komentar / Tinggalkan Komentar

Tinggalkan balasan

svg