Loading

Bahaya Kelebihan Muatan Pada Truk

Bagikan

GolekTruk — Apakah sobat Golek pernah melihat truk dengan kelebihan muatan atau ODOL (Over Dimensional Overload) di jalan ? Bagaimana reaksi sobat semua melihat hal seperti itu ? Takut untuk mendekat dengan truk tersebut bukan ?

Yup benar sekali, berkendara berdekatan dengan truk yang kelebihan muatan itu sangat berbahaya dan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi. Oleh karena itu mari kita bahas tentang bahaya truk yang kelebihan muatan atau sering disebut dengan truk ODOL !

Apa itu Kelebihan Muatan

Kelebihan muatan atau overload adalah keadaan dimana truk memiliki beban melebihi batas maksimal. Hal ini sangat umum dilakukan oleh oknum yang memiliki jasa angkutan barang untuk menambah muatan melebihi kapasitas bak truk yang tidak sesuai dengan aturan.

Contoh, mengangkut barang hingga melebihi batas ketinggian bak atau melebihi batas lebar bak. Hal seperti ini jelas berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain karena membatasi kemampuan manuver truk, batas kecepatan, kemampuan rem, hingga keseimbangan di jalan.

Selain itu, kelebihan muatan juga berpotensi alami berbagai masalah seperti rem blong, pecah ban karena mengangkut barang terlalu berat sampai risiko terguling, dan mencelakai pengguna jalan lain.

Peraturan Pemerintah

Pemerintah telah menegaskan bahwa ada sanksi untuk truk ODOL yang tertuang dalam dalam UU No.9 Tahun 2022 tentang LLAJ. Denda yang akan diterima oknum kendaraan ODOL sejumlah Rp500 ribu. Jarangnya penegasan sanksi denda ini dianggap menjadi celah yang membuat hal seperti ini masih sering ditemui.

Kemenhub juga akan merevisi sanksi ODOL setara dengan ketentuan yang dipakai di luar negeri yang diperkirakan sebesar di atas Rp2 juta. 

Banyak kecelakaan yang terjadi akibat truk kelebihan muatan. Di antaranya adalah, kapal Windu Karsa tenggelam di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011. Lalu ada kapal Rafelia 2 yang karam di perairan Selat Bali, 4 Maret 2016. Kemudian kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar, 3 Juli 2018. 

Kasus lainnya adalah patahnya pintu milik kapal Nusa Putra di Merak pada 27 Desember 2018, kemudian di susul dengan tenggelamnya kapal Bili di Sungai Sambas pada 20 Februari 2021. Dan karamnya kapal Yunicee di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021. Kemudian terakhir terbaliknya kapal Satya Kencana III, di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022.

Dan masih banyak lagi kecelakaan yang terjadi di jalur darat yang juga telah memakan korban.

Bahaya Truk Kelebihan Muatan

Berdasarkan data yang diambil dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun 2022. Kendaraan ODOL atau kelebihan muatan menjadi sumber masalah dari 349 kecelakaan yang terjadi dalam lima tahun terakhir.

Selain menyumbang bencana kecelakaan, truk kelebihan muatan yang melintas juga merusak permukaan jalan. Karena itu, negara dirugikan sekitar Rp1 triliun per tahun guna memperbaiki kerusakan jalan tersebut. 

Saat ini guna menertibkan kendaraan ODOL, pihak Jasa Marga memasang teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol Pulau Jawa. Teknologi ini menggunakan kamera sensor yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik yang melintas.

Ruas tol tersebut adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Sebagai pengemudi, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga, kenali bahaya yang mengintai saat kelebihan muatan. Apa saja?

  • Kinerja mesin berat. Dengan membawa muatan berlebih maka kinerja mesin akan lebih berat. Selain memperpendek usia komponen, membuat boros BBM, hal ini bisa berakibat buruk seperti terjadi kondisi mesin overheatdan mogok. 
  • Bahaya kelebihan muatan lainnya jelas mempengaruhi kaki-kaki mobil. Truk kelebihan muatan berpotensi alami patah as dan memperpendek usia komponen kaki-kaki seperti tie rod, bushing, ball joint, dan lainnya.
  • Kenyamanan terganggu. Saat mobil membawa barang berlebihan, maka baik penumpang dan pengemudi akan merasa tidak nyaman. Mengorbankan kenyamanan saat berkendara jarak jauh berpotensi alami gangguan konsentrasi.
  • Risiko terguling. Kendaraan yang membawa beban berlebih juga berpotensi alami risiko terguling di jalan. Selain dipengaruhi faktor keseimbangan, berat dari beban berlebih membuat mobil mudah oleng.

Mulai sekarang patuhi aturan pemerintah tentang truk kelebihan muatan atau ODOL dan ketahui daya angkut maksimal kendaraan. GolekTruk telah merangkum berat maksimal dari setiap jenis truk di Jenis – Jenis Truk di Indonesia Lengkap !

Mematuhi aturan dapat membuat sobat sekalian terhindar dari sanksi dan risiko kecelakaan di jalan raya. Jadi mari bersama-sama merubah hal yang kurang baik ini sob !

Kesimpulan

GolekTruk juga menghimbau bagi para sobat golek semuanya yang ingin memiliki usaha di bidang logistik. Untuk tips nya sobat bisa baca di Tips Memulai Jasa Angkutan !

Jadi tunggu apalagi, segera mulai sekarang juga ! Dan untuk sobat golek yang ingin menyewa jasa angkutan bisa mencari nya di platform GolekTruk !

Oiya jangan lupa untuk tulis pengalaman saat melihat atau berpapasan dengan truk ODOL di kolom komentar ya !

Terus nantikan kabar terbaru lainnya dari GolekTruk. Bagi beberapa orang yang memiliki jasa pengiriman barang atau bagi pemilik muatan, pastinya sudah berpengalaman dalam bidang ini . Yuk tulis pengalaman yang Sobat Golek rasakan di dunia logistik di kolom komentar ya.

Nantikan terus tips, tutorial dan konten GolekTruk lainya yaa. Cuma di GolekTruk, anda bisa menikmati kemudahan dalam mencari armada, manfaatkan armada kosong agar harga pengiriman barang Sobat makin terjangkau !

Cek website kami di golektruk.com atau download aplikasi GolekTruk di playstore.


Bagikan
svg

Apa yang Anda pikirkan?

Lihat Komentar / Tinggalkan Komentar

Leave a reply

svg