1 Maret 2024Politik
GolekTruk — Presidential Threshold 2024: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah lewat, dan isu presidential threshold kembali menjadi perbincangan hangat. Aturan ini, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden, telah menuai pro dan kontra sejak pertama kali diterapkan